Dalam penganggaran Bantuan Langsung Tunai bagi warga miskin di desa yang terdampak Covid 19, Wakil Menteri Desa, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban rakyat miskin.
Sebagai konsekuensinnya, pemanfaatannya tidak boleh serampangan dan harus diawasi bersama.
“Jangan ada pihak yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, ternasuk mempermainkan dana BLT. Kami berharap tidak ada temuan- temuan dan kasus hukum untuk program ini,” kata Budi Arie Setiadi.
Menurutnya, Rp 22 triliun dianggarkan untuk program BLT tersebut. Karena jumlah yang tak main-main, bantuan ini harus tepat sasaran.
“Progam BLT Desa ini harus tepat sasaran. Cash transfer ini berguna untuk menghidupkan daya beli masyarakat desa yang terpukul. Pendataan warga penerima program ini sedang dilakukan. Jangan sampai tumpang tindih dengan program PKH , Bantuan Pangan Tunai Non agar tetap sasaran. Warga desa yang berhak wajib menerimanya. Harus tepat sasaran,” tutup Wakil Menteri Desa tersebut.
Sumber: monitor